Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD

Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui kendala, terutama yang berkaitan dengan informasi seputar daerah tertentu yang sedang berperkara di MK. Demikian diungkapkan Ketua MK, Mahfud MD, dalam pertemuan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemarin (17/1).

Menurutnya, selama menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), pihaknya hanya mendapat data sekunder dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini membuat kesulitan dalam mencerna situasi yang sesungguhnya di lapangan.

"Perlu ada cara baru yang efektif dalam mengakomodir tuntutan sengketa pemilukada bagi masyarakat daerah setempat, agar MK tidak selalu menerima data sekunder saja. Ini sekaligus meminimalisir anggaran dalam menyampaikan aspirasi (kesaksian) ke MK," ungkapnya, dalam acara yang dihadiri para hakim konstitusi dan pimpinan alat kelengkapann DPD itu, di ruang rapat pimpinan DPD, kemarin (17/1).

Mahfud berpendapat, anggota DPD merupakan sumber informasi atau simpul informasi mengenai daerah masing-masing. Oleh karena itu, ke depan diharapkan ada kerja sama yang dapat dilakukan kedua lembaga negara tersebut dalam kaitannya dengan informasi kondisi politik yang terjadi di daerah-daerah dimaksud.

JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News