Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD

Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
"Mungkin ke depan perlu ada kerjasama yang dapat memberikan informasi secara detail dari DPD, agar MK lebih memahami betul kondisi dilapangan serta DPD dapat membantu mensosialisasikan perubahan suatu Undang-Undang (UU) hasil keputusan MK untuk lebih memudahkan pemahaman masyarakat daerah terkait perkembangan ketatanegaraan Indonesia," harapnya.

Mahfud mengaku, sejauh ini pihaknya sudah berusaha membantu meringankan beban masyarakat daerah dalam berperkara di MK dengan memberikan pelayanan videoconference yang bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di beberapa daerah. Namun, ternyata fasilitas itu tidak terlalu dimaksimalkan oleh pihak yang bersengketa di MK.

"Seringkali memang karena masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk sekalian bisa jalan-jalan di ibu kota, dan itu di luar jangkauan kami untuk melarangnya karena mungkin juga sebagai imbalan politik dari pasangan calon. Tetapi, apapun alasannya itu tetap menjadi beban dan semakin menguatkan asumsi masyarakat bahwa berperkara di MK perlu anggaran yang besar," sambung hakim konstitusi, Hamdan Zoelva.

Ketua DPD, Irman Gusman, menyambut baik pernyataan yang disampaikan MK tersebut. Menurutnya, selama ini pihaknya terlanjur mengkampanyekan pentingnya peran MK dalam membenahi ketatanegaraan Indonesia. Namun, kadang kala masyarakat merasa tidak puas dengan vonis yang diterbitkan MK. "Tapi, pada prinsipnya kami sangat setuju dengan tawaran (kerjasama) itu. Selanjutnya, akan kami bahas dulu untuk tindaklanjutnya," tandas Irman.

JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News