Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
Rabu, 18 Januari 2012 – 07:39 WIB
Irman menjelaskan, pihaknya telah merumuskan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait beberapa hal, termasuk optimalisasi peran MK. Dengan perubahan itu, diharapkan kedepannya negara lebih baik lagi. "Mungkin dari sana juga bisa kita perjuangkan penguatan atau optimalisasi peran MK," tambahnya.(ris)
JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini