Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
Rabu, 18 Januari 2012 – 07:39 WIB
Irman menjelaskan, pihaknya telah merumuskan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait beberapa hal, termasuk optimalisasi peran MK. Dengan perubahan itu, diharapkan kedepannya negara lebih baik lagi. "Mungkin dari sana juga bisa kita perjuangkan penguatan atau optimalisasi peran MK," tambahnya.(ris)
JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya