Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan (11/4). Sebagaimana diumumkan Bagian Humas MK melalui website resminya, sidang pembacaan putusan ini akan digelar pukul 16.00 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan dengan putusan sengketa pemilukada Demak, Jateng. Roder menyatakan keyakinannya, materi gugatan kliennya bakal dikabulkan MK. "Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan bukti-bukti yang kita serahkan, kita optimis menang. Pilkada pasti diulang," ucapnya. Dia berharap, semua pihak bisa menerima putusan MK, lantaran bersifat final dan mengikat.
Jika dilakukan bersamaan, biasanya seluruh pihak yang bersengketa, baik dari Tapteng ataupun Demak, berada di ruang persidangan. Hanya saja, biasanya pembacaan putusan dilakukan bergiliran.
Baca Juga:
Pengacara pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder Nababan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Tadi memang ada nomor telepon MK masuk ke HP-ku, cuman pas gak aktif. Mungkin maksudnya mau memberitahukan jadwal itu," terang Roder saat dikonfirmasi JPNN, kemarin. Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO