Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB

Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan (11/4). Sebagaimana diumumkan Bagian Humas MK melalui website resminya, sidang pembacaan putusan ini akan digelar pukul 16.00 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan dengan putusan sengketa pemilukada Demak, Jateng. Roder menyatakan keyakinannya, materi gugatan kliennya bakal dikabulkan MK. "Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan bukti-bukti yang kita serahkan, kita optimis menang. Pilkada pasti diulang," ucapnya. Dia berharap, semua pihak bisa menerima putusan MK, lantaran bersifat final dan mengikat.
Jika dilakukan bersamaan, biasanya seluruh pihak yang bersengketa, baik dari Tapteng ataupun Demak, berada di ruang persidangan. Hanya saja, biasanya pembacaan putusan dilakukan bergiliran.
Baca Juga:
Pengacara pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder Nababan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Tadi memang ada nomor telepon MK masuk ke HP-ku, cuman pas gak aktif. Mungkin maksudnya mau memberitahukan jadwal itu," terang Roder saat dikonfirmasi JPNN, kemarin. Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa