Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan (11/4). Sebagaimana diumumkan Bagian Humas MK melalui website resminya, sidang pembacaan putusan ini akan digelar pukul 16.00 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan dengan putusan sengketa pemilukada Demak, Jateng. Roder menyatakan keyakinannya, materi gugatan kliennya bakal dikabulkan MK. "Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan bukti-bukti yang kita serahkan, kita optimis menang. Pilkada pasti diulang," ucapnya. Dia berharap, semua pihak bisa menerima putusan MK, lantaran bersifat final dan mengikat.
Jika dilakukan bersamaan, biasanya seluruh pihak yang bersengketa, baik dari Tapteng ataupun Demak, berada di ruang persidangan. Hanya saja, biasanya pembacaan putusan dilakukan bergiliran.
Baca Juga:
Pengacara pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder Nababan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. "Tadi memang ada nomor telepon MK masuk ke HP-ku, cuman pas gak aktif. Mungkin maksudnya mau memberitahukan jadwal itu," terang Roder saat dikonfirmasi JPNN, kemarin. Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan
BERITA TERKAIT
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya