Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB
Sebelumnya, pada Senin (4/4) lalu, para pihak yang bersengketamenyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim MK. Dalam persidangan sengketa pemilukada di MK, pihak KPUD, penggugat, maupun pasangan yang dinyatakan sebagai pemenang, harus menyimpulkan fakta-fakta yang muncul di persidangan menurut versi masing-masing.
Baca Juga:
Kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa ini akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Jadi, setelah tahapan penyerahan berkas kesimpulan ini, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.
Dari pihak Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, poin-poin kesimpulan yang diserahkan ke hakim MK antara lain, menyatakan penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral. "Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, pihak kepolisian banyak mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara pemilukada. Ada tujuh PPK yang sudah memberikan kesaksiannya mengenai sikap Kapolres yang menunjukkan tidak netral," terang Roder Nababan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum