Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers
Jumat, 10 Februari 2012 – 17:14 WIB
JAKARTA—Perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2) lalu menghasilkan kesepakatan baru dalam penanganan sengeta jurnalistik. Dalam kegiatan itu Kapolri dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman mengenai pola penanganan sengketa pers dimasa mendatang. Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah semua kasus pidana berkaitan dengan pers harus merujuk pada Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999. Namun jika sengketa itu harus diselesaikan melalui jalur hukum, pihak terkait harus melewati tahapan di Dewan Pers. Hal ini harus dibuktikan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa mekanisme di Dewan Pers telah dilalui.
‘’Jika ada dugaan pidana yang terkait kepentingan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan pada UU 40/99 tentang pers. Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/2).
Baca Juga:
Nantinya dalam penanganan setiap sengketa pers di kepolisian para pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu melaporkan ke Dewan Pers. Nantinya dewan pers akan menilai apakah kasus tersebut masuk ranah pidana umum atau sengketa yang harus diselesaikan lewat Dewan Pers melalui mekanisme jurnalistik.
Baca Juga:
JAKARTA—Perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2) lalu menghasilkan kesepakatan baru dalam penanganan sengeta jurnalistik. Dalam
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong