Sengketa Pileg di 19 Provinsi Tunggu Sidang Putusan
jpnn.com - JAKARTA--Hingga Selasa (10/6) Majelis Kostitusi (MK) sudah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di 25 provinsi.
Materi gugatannya semuanya sama yakni memperkarakan hasil rekapitulasi suara oleh KPU baik untuk calon legislatif DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon anggota DPD RI.
Menurut Panitera MK Kasianur Sidauruk, saat ini enam provinsi masih disidangkan dan masuk ke tahap pembuktian serta pengumpulan kesimpulan.
"Ada enam yang masih disidangkan hari ini yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Bengkulu, Sumatera Barat, dan NTB. Keenam daerah itu sama-sama masuk ke tahap pembuktian dan pemasukan kesimpulan," kata Kasianur kepada JPNN, Selasa (10/6).
Sedangkan 19 provinsi lainnya sudah selesai sidangnya dan tinggal menunggu putusan. Adapun ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Banten, Jambi, Sulawesi Utara, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Mengingat hampir perkara PHPU sudah disidangkan MK, dalam waktu dekat ini majelis akan menetapkan putusannya," terang Kasianur. (esy/jpnn)
JAKARTA--Hingga Selasa (10/6) Majelis Kostitusi (MK) sudah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di 25 provinsi. Materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Soal Riset OCCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
- Skandal Pemasangan Pagar Laut, Legislator NasDem Minta Menteri Trenggono Dievaluasi
- NasDem Dukung Prabowo yang Ingin Skandal Pemasangan Pagar Laut Diusut
- Hubungan Baik Megawati-Prabowo Jangan Disimpulkan Demi Barter Status Hukum Hasto