Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA
Sebelumnya dalam putusan MK Mei lalu, Hakim konstitusi menilai Pasal 236 C Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.
Patrialis Akbar menyebut, berdasarkan putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, MK memiliki pendirian yang bersifat limitatif. Artinya kewenangan MK tidak bisa dikurangi atau ditambah lagi. Dengan memasukan kewenangan untuk menuntaskan sengketa pilkada sebagai bagian dari tugas MK, maka MK sudah melenceng dari fitrahnya.
Namun untuk menghindari adanya kevakuman serta ketidakpastian hukum pascaputusan, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan MK tetap akan menyidangkan sengketa pilkada sampai ada revisi terhadap UU tersebut oleh DPR dan pemerintah, khususnya terkait lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstiitusi (MK), namun oleh Mahkamah Agung (MA). Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia