Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
Kamis, 13 Februari 2025 – 15:53 WIB

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, di antaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.(mcr8/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024, termasuk Pilkada Barito Utara
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini