Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
Kamis, 13 Februari 2025 – 15:53 WIB
![Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/21/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-natalia-laurensjpnn-65.png)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, di antaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.(mcr8/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024, termasuk Pilkada Barito Utara
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku