Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU

Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan bahwa pemilih terdaftar yang membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK dapat memberikan suara tanpa perlu menunjukkan KTP elektronik.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/2).

"Saya berpandangan, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata Titi Anggraini.

Apalagi, menurutnya, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.

"Terlebih petugas KPPS, saksi, dan pengawas di TPS mengenalinya, maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali," terangnya.

Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih.

Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik.

Kemudian, data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News