Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU

Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

"Setelah itu, untuk memberikan formulir C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih harus dicocokan dengan KTP elektronik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.

"Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News