Sengketa Pilkada, Bawaslu Tidak Perlu Menunggu Laporan
Selanjutnya, ia mengatakan MK juga harus siap-siap menjadi muara dari sengketa hasil pilkada di 171 daerah pada pilkada serentak 2018 ini. Menurutnya, hal ini disebabkan proses penyelenggaran pilkada serentak 2018 masih banyak dinodai dengan adanya dugaan berbagai pelanggaran.
“MK sebagai lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada harus benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai dinodai seperti preseden oleh para hakim pendahulunya,” urainya.
Dia mengatakan penegakan hukum dalam proses pemilihan daerah merupakan parameter dalam mengukur apakah pilkada itu telah diselenggarakan secara berintegritas. Dalam mempersoalkan integritas penyelenggaran pemilihan, masalah hukum pemilu harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan pemilu dan dilakukan oleh institusi peradilan yang dapat dipercaya, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan politik mana pun.
“Karena itu, MK harus mempersiapkan diri dalam memutus sengketa hasil pilkada 2018. Untuk para kandidat pasangan calon siapkan tim adovokat terbaik untuk membela dan memperjuangkan keadilan di MK,” pungkas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.(fri/jpnn)
Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses pilkada sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal