Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK

Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Nilai ambang batas: 1.520 suara (2 persen)

Selisih pemenang dengan pemohon: 2.481


2. Pilkada Tolikara

Nomor putusan: 14/PHP.BUP-XV/2017

Nilai ambang batas: 4.324 suara (2 persen)

Selisih pemenang dengan pemohon: 39.620

 

3. Pilkada Puncak Jaya

MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada, yang akan tetap diproses meski syarat ambang batas terlampaui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News