Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Senin, 09 Juli 2018 – 09:13 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Nilai ambang batas: 1.520 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 2.481
2. Pilkada Tolikara
Nomor putusan: 14/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 4.324 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 39.620
3. Pilkada Puncak Jaya
MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada, yang akan tetap diproses meski syarat ambang batas terlampaui.
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah