Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Senin, 09 Juli 2018 – 09:13 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Nomor putusan: 42/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 2.958 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 8.867
4. Pilkada Kepulauan Yapen
Nomor putusan: 52/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 788 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 29.055
MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada, yang akan tetap diproses meski syarat ambang batas terlampaui.
BERITA TERKAIT
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU