Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September
Jumat, 27 Agustus 2010 – 18:33 WIB

Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September
JAKARTA --Tiga sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatang. Yaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang dengan termohon KPUD Tomohon. Selain itu, perkara tentang perselisihan hasil pilkada Bolaang Mongondow Timur Tahun 2010 yang dimohonkan Sudibyo Mamonto dan Dyane A. Merukh. Terakhir, gugatan pilkada Bolaang Mongondow Timur yang diajukan pasangan Mokoagouw Sehan dan Meity Ochotan.
Untuk sengketa pilkada gubernur juga akan diputus pada 2 September. Masing-masing dengan perkara nomor 146/PHPU.D-VIII/2010 pemohon Stefanus Vreeke Runtu dan Marlina Moha Siahaan. Kemudian perkara nomor 148/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Elly Lasut dan Henny Wulur, dan perkara nomor 149/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Ramoy Luntungan dan Hamdi Paputungan.
Baca Juga:
"Sesuai jadwal persidangan, untuk sengketa pilkada di Sulut kesemuanya akan diputus paling lambat tanggal 3 September. Untuk tanggal 2, putusan perkara Boltim, Tomohon, dan provinsi," kata Widi Atmoko, panitera MK di Gedung MK, Jumat (27/8).
Lebih lanjut dikatakan, untuk perselisihan hasil pilkada Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus pada 30 Agustus.
JAKARTA --Tiga sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatang. Yaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran