Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September

Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September
Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September
JAKARTA --Tiga  sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatang. Yaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang dengan termohon KPUD Tomohon. Selain itu,  perkara tentang perselisihan hasil pilkada Bolaang Mongondow Timur Tahun 2010 yang dimohonkan Sudibyo Mamonto dan Dyane A. Merukh. Terakhir, gugatan pilkada Bolaang Mongondow Timur yang diajukan pasangan  Mokoagouw Sehan dan Meity Ochotan.

Untuk sengketa pilkada gubernur juga akan diputus pada 2 September.  Masing-masing dengan perkara nomor 146/PHPU.D-VIII/2010 pemohon Stefanus Vreeke Runtu dan Marlina Moha Siahaan. Kemudian perkara nomor  148/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Elly Lasut dan Henny Wulur, dan perkara nomor 149/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Ramoy Luntungan dan Hamdi Paputungan.

"Sesuai jadwal persidangan, untuk sengketa pilkada di Sulut kesemuanya akan diputus paling lambat tanggal 3 September. Untuk tanggal 2, putusan perkara Boltim, Tomohon, dan provinsi," kata Widi Atmoko, panitera MK di Gedung MK, Jumat (27/8).

Lebih lanjut dikatakan, untuk perselisihan hasil pilkada Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus  pada 30 Agustus.

JAKARTA --Tiga  sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatang. Yaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News