Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September
Jumat, 27 Agustus 2010 – 18:33 WIB
Sementara itu, hari ini (27/8) juga dilaksanakan sidang perdana gugatan pilkada Bolaang Mongondow Selatan. Perkara bernomor 153/PHPU.D-VIII/2010 itu dimohonkan Ridwan Tohopi dan Rusliy Mokodongan. Sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon Franky Masambe dengan termohon KPU Bolaang Mongondow Selatan hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit. (esy/wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA --Tiga sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatang. Yaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer