Sengketa Pilkada Gunung Mas Diputus MK Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memastikan pihaknya akan tetap menjalankan penyelesaian terhadap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pekan depan, kasus itu akan segera diputus oleh MK. Kasus tersebut termasuk salah satu yang menjadi penyebab Ketua MK Akil Mochtar terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tinggal rapat pleno permusyawaratan hakim untuk ambil keputusan. Akan vonis minggu depan," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Kamis, (3/10).
Dalam pengambilan keputusan jumlah hakim konstitusi harus ganjil, yaitu sembilan hakim. Menurut Hamdan, pihaknya akan tetap mengambil keputusan untuk vonis, meski tanpa kehadiran Akil Mochtar. Tujuh perkara lainnya yang juga ditangani oleh Akil, kata Hamdan, juga akan ditangani 8 hakim lainnya. Ia akan menggantikan sementara posisi Akil dalam rapat pleno hakim.
"Enggak ada masalah. 8 orang hakim tetap bekerja seperti biasa. Pengambilan keputusan dilakukan di RPH," kata Hamdan.
Seperti diketahui, Akil Mochtar menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan suap pilkada sekaligus. Pertama Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Untuk Pilkada Lebak, telah selesai diputuskan Akil pada Selasa (1/10). MK memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan umum pasangan calon bupati-wakil bupati di seluruh TPS di wilayah tersebut.
Semua penyelenggara Pemilu di daerah itu diminta mengawasi pungutan suara ulang. Gugatan itu awalnya diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin (HAK) karena menemukan indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang, yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) pada pilkada, Sabtu (31/8).
Untuk dua kasus dugaan suap itu, Akil disangkakan sebagai penerima suap dan diduga melanggar pasal pasal 6 ayat 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memastikan pihaknya akan tetap menjalankan penyelesaian terhadap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas,
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya