Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan yang singkat. Menurutnya, waktu 14 hari yang diatur dalam undang-undang tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang kompleks. Hal ini disampaikan Akil menanggapi rencana pihak pemohon, pasangan cagub Jabar, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki yang akan mengajukan 1.500 saksi. Akil pun meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
"Staf kami sampai 2-3 kali pingsan memeriksa berkas yang berkontainer-kontainer. Hakimnya nggak tidur. Jujur saja kami kewalahan," kata Akil dalam sidang perdana gugatan pemilukada Jabar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).
Baca Juga:
Apalagi, lanjutnya, saat ini ada perubahan dalam undang-undang yang memberikan waktu maksimal lima hari bagi pihak termohon untuk memenuhi panggilan MK. Sehingga waktu efektif untuk menangani sebuah perkara hanya menjadi delapan hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan
BERITA TERKAIT
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina