Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT
Senin, 01 September 2014 – 19:49 WIB

Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT
“Jadi nanti akan di-PJ-kan. Kalau (masa jabatan kepala daerah, red) habis bukan Maret, maka akan di-PJ-kan selama 7 bulan menunggu pilkada serentak,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi. Untuk sengketa pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini