Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT

Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT
Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT

“Jadi nanti akan di-PJ-kan. Kalau (masa jabatan kepala daerah, red) habis bukan Maret, maka akan di-PJ-kan selama 7 bulan menunggu pilkada serentak,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA –  Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi. Untuk sengketa pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News