Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT
Senin, 01 September 2014 – 19:49 WIB
“Jadi nanti akan di-PJ-kan. Kalau (masa jabatan kepala daerah, red) habis bukan Maret, maka akan di-PJ-kan selama 7 bulan menunggu pilkada serentak,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi. Untuk sengketa pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!