Sengketa Pilkada Kaltim, Ditolak MA
![Sengketa Pilkada Kaltim, Ditolak MA](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7), menyatakan permohonan yang diajukan tersebut di luar kewenangan Mahkamah Agung (MA). Menurut Parman, dalil pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (AHAD) adalah kewenangan panitia pengawas pilkada bukan MA.
Agar suaranya terdongkrak pada pencoblosan 26 Mei lalu, JULU menuding AHAD telah melakukan kecurangan dengan cara mencetak
JAKARTA- Majelis Hakim Agung diketuai Parman Suparman menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPU: Luthfi-Yasin Resmi Pimpin Jateng, Langsung Dilantik Presiden
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Survei LSI: Mayor Teddy Masuk Daftar Pejabat Terpopuler dengan Tingkat Kepuasan Tinggi
- Sarifah Dorong Pembatasan Medsos Anak Menggabungkan Pendidikan hingga Pengawasan
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Anggota DPR Dorong Keterbukaan CSR PT GAG Nikel Papua