Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK
Selasa, 14 Juni 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA) mengundang protes. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai rencana pengalihan penanganan sengketa Pemilukada melalui revisi UU Nomo 24 tahun 2003 tentang MK merupakan keputusan yang terburu-buru.
"Seluruh revisi undang-undang, tak diseriusi oleh DPR dan pemerintah. Hal-hal yang sebenarnya sudah substansial diobrak-abrik. Malah masalah yg belum disentuh yang sangat penting, misalnya penegakan hukum Pemilu tak ada revisi yang signifikan," ujar Veri Junaidi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Selasa (14/6).
Baca Juga:
Veri pun mendorong agar MK tetap diberi kepercayaan menangani sengketa Pemilukada. Meskipun begitu, perlu juga penataan tentang persoalan terkait Pemilukada yang bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri.
"Tidak seharusnya semua sengketa Pemilu dilakukan di MK. Ada yang bisa melalui proses pengadilan negeri. Kalau memang tidak bisa diselesaikan baru ke MK," tambahnya.
JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim