Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK
Selasa, 14 Juni 2011 – 21:21 WIB
Hal senada juga dikatakan peneliti CETRO, Refly Harun, Menurutnya, untuk sengketa yang bersifat administratif sebaiknya diselesaikan di tingkat di Pengadilan Negeri. "MK itu menjadi putusan terakhir. Pelanggaran kecil sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat bawah," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, Refly juga wanti-wanti tentang perlunya memilih penyelenggara Pemilu dan Pemilukada yang berintegitas dan berkualitas. "Sampai sekarang orang-orang yang masuk di KPU atau KPUD belum memiliki integritas, independen dan profesional. Selama ini banyak yang gagal," kata Refly.
Untuk diketahui, pada 30 Mei 2011 lalu Rapat Panja revisi undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK telah sepakat menyepakati pelimpahan kewenangan penyelesaian hasil Pilkada dari MK ke MA. Dalam undang-undang tersebut ada frasa yang dihapus dan menganulir kewenangan MK. 13 LSM yang menolak revisi undang-undang ini adalah Cetro, Fitra, Formappi, ICW, IBC, IPC, JPPR, KRHN, Perludem, PSHK, SIGMA Indonesia, SPD dan SSS.(gel/jpnn)
JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka