Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Ditegaskanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji hanya mungkin dibatalkan oleh MK, sehingga bila ada pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut sebaiknya mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji dirundung dilema. Di satu sisi, mereka harus meneruskan tahapan pilkada, terkait perolehan suara terbanyak pasangan Khamamik-Ismail Ishak versi quick count.
Sementara, dari sisi yuridis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan DPD PDIP Lampung yang menuntut surat keputusan penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji dicabut.
Putusan majelis hakim PTUN yang terdiri Amir Hamzah (ketua) serta Jimmy C. Pardede dan Andri Nugroho (anggota) itu ditetapkan dengan surat putusan bernomor 17/G/2011/PT.TUN tertanggal 30 September 2011.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon)
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk