Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi penasihat hukum tergugat (KPU dan Khamamik, Red) serta mengabulkan gugatan penggugat (DPP PDIP) untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji 2011 khusus untuk Hi. Khamamik dan Hi. Ismail Ishak, serta memerintahkan kepada tergugat (KPU Mesuji) untuk mencabut surat keputusan itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk