Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Atas pernyataan saksi Abdul Kadir itu, kuasa hukum KPUD menanyakan tentang 18 surat suara tersebut. ”Apakah surat suara itu disobek untuk dibatalkan?,” tanya Alamsyah.
”Ya, itu kami minta disobek dan dibatalkan. Tapi sobekan itu tetap dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah itu saya ditelepon karena ada juga dugaan pelanggaran di tempat lain, makanya saya tinggalkan RSUD saat itu,” tukasnya.
Pertanyaan juga datang dari kuasa hukum penggugat/pemohon. ”Apakah temuan sembako dilaporkan ke panwas atau ke kepolisian,” tanya Yopie Bharata SH.
”Waktu itu, setelah kami lihat ada dua mobil sembako atau sekitar 780 bungkus gula dan minyak sayur yang diletakkan di kantor camat. Waktu itu sempat terjadi adu mulut. Kebetulan saat itu, datang pihak Polres. Akhirnya barang itu diangkut ke Polres. Makanya tidak jadi dibagikan,” cetusnya.
JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel