Sengketa Pilkada OKI Disidang MK

Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Menurut Yopie, kalahnya pasangan Kandaku karena banyak suara yang hilang dan adanya dugaan kecurangan. Antara lain karena banyak pemilih tak bisa mencoblos di hari H karena surat suara diklaim habis. ”Juga kecurangan-kecurangan itu membuat suara pasangan Kandaku berkurang,” cetusnya.

Hanya saja, kesaksian Abdul Kadir itu ditolak kuasa Ismed. ”Sembako itu bukan dari pasangan Ismed. Begitu juga dengan kecurangan-kecurangan yang disebut, kami lihat semuanya sudah sesuai prosedur,” cetus Dindin Suudin, kuasa Ismed.

Selain dua saksi itu, pihak penggugat juga menghadirkan 8 saksi lain di muka persidangan yang sudah disumpah oleh majelis hakim MK, Mukti Fajar SH, Agil Muktar SH dan Farida SH. Mereka itu ialah Husien, Budiman, Sumarno, Hasyim, Imam Syakroni, Sujono, M Kasik, dan Saidun. Di ruang sidang itu, terang Sulyaden, sebenarnya ada 18 saksi yang dibawa, tapi yang dijadikan saksi di persidangan hanya 10 orang sesuai daftar.

Selain bukti dari penggugat, pihak tergugat/termohon juga mengajukan beberapa bukti. Antara lain, daftar pemilih tetap kabupaten OKI, berita acara penetapan pasangan calon terpilih, dan keputusan pemilu Bupati dan Wakil Bupati OKI. Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan Ismed, Suharyono dan Dindin Suudin Cs tak mengajukan bukti dan saksi. Mereka mengaminkan bukti dari pihak tergugat.

 JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News