Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Sidang akan dilanjutkan paling lama pada 26 hari kerja setelah sidang pertama digelar. Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sekedar mengingatkan, MK secara resmi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Kandaku pada 10 Nopember 2008.
Sidang gugatan itu diselenggarakan di ruang sidang gedung MK, di Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat. Sebagai kuasa hukum penggugat ialah Eti Gustina SH Cs. Sementara dari pihak tergugat KPUD OKI dengan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH Cs. Lalu, pihak terkait dalam hal ini calon bupati terpilih Ishak Mekki diwakili kuasanya Dindin Suudin SH Cs.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalankan Program Ketahanan Pangan, Polres Rohul Tanam Jagung & Tebar Benih Ikan untuk Petani
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Jerry Hermawan Lo dan TNI AD Menghidupkan Lahan yang Tidur 4 Tahun, Hasilnya Luar Biasa
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang