Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Sidang akan dilanjutkan paling lama pada 26 hari kerja setelah sidang pertama digelar. Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sekedar mengingatkan, MK secara resmi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Kandaku pada 10 Nopember 2008.
Sidang gugatan itu diselenggarakan di ruang sidang gedung MK, di Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat. Sebagai kuasa hukum penggugat ialah Eti Gustina SH Cs. Sementara dari pihak tergugat KPUD OKI dengan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH Cs. Lalu, pihak terkait dalam hal ini calon bupati terpilih Ishak Mekki diwakili kuasanya Dindin Suudin SH Cs.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel