Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Majelis Anggap Objek Gugatan Salah
Selasa, 03 Agustus 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pasalnya, MK pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa Pemilukada Situbondo.
Baca Juga:
Gugatan tak dapat diterima lantaran objek permohonan yang diperselisihkan oleh pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo dianghap salah oleh MK. Menurut hakim anggota, Hamdan Zoelva, objek sengketa Pemilukada adalah terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada. “Bukan penetapan calon terpilih,” katanya.
Sehingga, majelis meganggap objek gugatan pada sengketa Pemilukada Situbondo salah. Majelis menegaskan bahwa objek sengketa Pemilukada tersebut telah jelas termaktub dalam peraturan MK.
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024