Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Majelis Anggap Objek Gugatan Salah
Selasa, 03 Agustus 2010 – 22:42 WIB
Tercatat, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon antara lain mengenai tak diterimanya surat tentang penetapan pasangan calon terpilih, dugaan money politic, serta mobilisasi pemilih.
Pada Pilkada Situbondo pasangan Dadang Wigiarto-Rahmad memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan pasangan Hadariyanto-Basoenondo. Namun, kedua pasangan tersebut menilai ada kecurangan pada Pilkada Situbondo yang digelar pada 22 Juni lalu, sehingga kedua pasangan mengajukan gugatan ke MK.
Untuk diketahui, pilkada Situbondo diikuti oleh lima pasangan calon. Berdasarkan penghitungan suara KPU Situbondo, pasangan Sofwan Hadi-Sukarso menduduki peringkat II sementara pasangan Hadariyanto-Basoenando berada di peringkat III. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024