Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Kamis, 17 Februari 2011 – 00:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu Hidayat-Asep A. Djaelani, Harmaen Muchyi Wiratanuningrat-Tachman Iding Husein, dan Subarna – Dede T. Widarsih. Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah menyimpulkan pokok Permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbanganya.
Dengan demikian, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto sebagai bupati terpilih kabupaten Tasikmalaya. “Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki membacakan amar putusan.
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pemohon terhadap pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada di Tasikmalaya diantaranya adalah pemilih mencoblos dua kali, pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih dibawah umur, penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan Bupati Tasikmalaya kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto, money politic serta keterlibatan dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan fakta dipersidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika