Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK

Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Selain itu, Mahkamah berpendapat dalil penggugat juga tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

Terlebih lagi, lanjut mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ditandatanganinya Berita Acara Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh beberapa saksi karena perintah dari atasan, dan bukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat dalam permohonannya. Oleh karena itu menurut mahkamah, dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News