Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka

Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at (8/10). Distrik Wasior sendiri tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat.

“Sebelum memutus perkara ini, kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah banjir bandang yang begitu ganas di Wasior. Meski demikian, putusan ini tetap diucapkan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD.

Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan oleh pasangan Bernardus Imburi-Adolf V Betay. Dalam gugatannya, pasangan tersebut mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Namun menurut MK, pasangan itu tidak mengkaitkan dengan hasil rekapitulasi penetapan suara pasangan calon. Alhasil, MK berpendapat permohonan Bernardus-Adolf salah pada objek permohonannya. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Harjono.

JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News