Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at (8/10). Distrik Wasior sendiri tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat. Namun menurut MK, pasangan itu tidak mengkaitkan dengan hasil rekapitulasi penetapan suara pasangan calon. Alhasil, MK berpendapat permohonan Bernardus-Adolf salah pada objek permohonannya. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Harjono.
“Sebelum memutus perkara ini, kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah banjir bandang yang begitu ganas di Wasior. Meski demikian, putusan ini tetap diucapkan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD.
Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan oleh pasangan Bernardus Imburi-Adolf V Betay. Dalam gugatannya, pasangan tersebut mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite