Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:15 WIB
Dan, dikarenakan pokok permohonan salah, maka MK tak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pasangan tersebut. “Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” putus Hakim Mahfud MD.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut otomatis menguatkan keputusan KPU Teluk Wondama yang menetapkan incumbent Alberth Torey-Zeth Marangi sebagai pasangan Kepala Daerah Teluk Wondama terpilih periode 5 tahun ke depan. “Mereka tak bisa hadir akibat adanya musibah tersebut. Dan tentu saja masih ada tugas yang harus diselesaikan,” kata kuasa hukum Alberth-Zeth Marani Syamsudin SH usai sidang. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang