Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara
Jumat, 14 Juni 2019 – 23:43 WIB
"Jadi, Mahkamah Konstitusi dalam menangani proses sengketa Pilpres 2019 berwenang menilai keseluruhan proses, agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil," pungkas Denny.(gir/jpnn)
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?