Sengketa Pilwako Gorontalo Tunggu Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Hamdan Zoelfa dan anggotanya Muhammad Alim serta Arief Hidayat memutuskan sengketa pilkada Kota Gorontalo menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan keterangan Ketua Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Mula Sirait.
Dalam penjelasannya, Mula Sirait mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang sudah diputus Juli lalu oleh mantan Wako Gorontalo Adhan Dambea dilajukan banding ke MA pada 21 Agustus. "Berkasnya sudah teregister di MA," kata Mula Sirait saat memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi, Kamis (31/10).
Mula juga menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran bahwa putusan PTUN tidak bisa dikasasi. Yang tidak bisa dikasasi adalah kebijakannya sesuai Perda. "Kalau KPU-kan seluruh kebijakannya mengikuti aturan perundang-undangan dan sifatnya nasional. Jadi yang berperkara dengan KPU berhak mengajukan kasasi," terangnya.
Ia menambahkan, bila proses hukumnya masih berjalan, otomatis putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu ketua PTUN juga tidak mengeluarkan rekomendasi bahwa putusan tersebut sudah inkrach.
"Intinya kasasi masih jalan, apalagi MA juga tidak mengembalikan berkas Pak Adhan," ucapnya.
Atas penjelasan Mula Sirait itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa mengimbau para pihak berperkara baik pemohon, termohon dan terkait untuk sabar menunggu putusan. Hanya saja Hamdan menyarankan semua pihak menyurat ke MA agar putusan kasasinya bisa dipercepat.
"Kita sama-sama menyurati MA biar putusannya cepat. Sengaja kami menghadirkan ketua PTUN Manado agar semua pihak yang berperkara bisa paham kalau ada aturan hukum yang harus dijalankan. Bila putusan sudah ada, kami akan memanggil kembali pihak yang berperkara untuk pengambilan keputusan," bebernya.
Dalam sidang kali ini, pemohon yang hadir hanya dua dan diwakili kuasa hukum, yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurarahman Bahmid dengan kuasa hukum Sulistyowati serta Reti Benarti. Pemohon kedua dari pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan. Sedangkan padangan AW Thalib dan Ridwan Monoarfa tidak hadir.
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Hamdan Zoelfa dan anggotanya Muhammad Alim serta Arief Hidayat memutuskan sengketa
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan