Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Apabila dana bantuan partai politik sudah terlanjur dicairkan, maka akan banyak kader PPP yang masuk penjara akibat ketidakcermatan Dirjen Polpum Kemendagri tersebut,” kata pengamat jebolan Universitas Brawijaya ini.

Karena itu, dia menyarankan Dirjen Polpum Kemendagri segera merevisi surat edaran pencairan bantuan politik ke kubu Romahurmuziy seiring dengan adanya surat pemberitahuan dari Kemenkumham tersebut.

“Agar tidak menjadi 'jebakan Batman” dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam berbagai kesempatan Romahurmuziy Cs menyampaikan bahwa sengketa PPP telah berakhir dengan klaim kemenangan kubunya pascakeluarnya putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dari PTTUN.

Akibat agitasi yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy secara masif ada beberapa pihak yang terpengaruh.

Di antaranya Dirjen Polpum Kemendagri yang mengeluarkan surat edaran pencairan dana bantuan partai politik kepada kubu Romahurmuziy dengan alasan status hukum sengketa PPP telah berkekuatan hukum tetap.

Dirjen Polpum dianggap tidak cermat dan memahami kondisi terkini atas sengketa PPP yang faktanya masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sehingga dipastikan sengketa PPP itu belum berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (Fosil) Luthfi Amin mengatakan, sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkekuatan hukum tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News