Sengketa Pulau Lerelerekang, Sulbar Ingin Didampingi Yusril
Jumat, 08 Juni 2012 – 03:29 WIB
Selanjutnya, UU nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Tingkat II di Kalimantan. Kemudian UU nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan UU nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Salman juga mengungkapkan, Yusril nantinya akan berkolaborasi dengan pengacara nasional lainnya, yakni Rudy Alfonso. "Selain karena putra daerah, Rudy juga cukup berkompeten karena saat ini menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau," jelas Salman. (abu/jpnn)
JAKARTA - Sengketa Pulau Lerelerekang antara Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan kian meruncing. Dua provinsi akan menggunakan segala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi