Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO

Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO
UU - Presiden AS Barack Obama ketika menandatangani "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" di Gedung Putih, Selasa (22/6) lalu. Foto: Xinhua/Zhang Yan.
JAKARTA - Pemerintah RI secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan RI (Kemdag), Gusmardi Bustami menerangkan, permintaan pembentukan panel ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penyelesaian sengketa dagang WTO, setelah konsultasi formal pada pertengahan Mei lalu gagal menyelesaikan masalah.

Sengketa bersumber dari terbitnya undang-undang di Amerika Serikat (AS) untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda, sebagaimana tertuang dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009. Namun disebutkan, peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO, yakni secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di AS. "Sekitar 99 persen rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia. Dengan demikian, secara implisit AS juga melakukan larangan impor terhadap rokok kretek," jelas Gusmardi, dalam keterangan persnya di Gedung Kemdag, Jakarta, Jumat (25/6).

Menurut Gusmardi, tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir, setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Kongres AS, sampai diundangkan. "Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat senior official sampai di tingkat menteri, baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun. Namun tidak membuahkan hasil," paparnya.

Sebagai anggota WTO, lanjut Gusmardi, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan. Gusmardi pun membeberkan, dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, delegasi RI telah menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan panel kepada DSB.

JAKARTA - Pemerintah RI secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News