Sengketa Royalti Tambang Terhenti di Penyidik
Jumat, 28 Juni 2013 – 06:35 WIB
Tetapi pihak perusahaan mengarahkan dana royalti vessel ketujuh sebesar Rp 52 juta dititipkan sementara ke Polsek Palangga sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak sambil menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan. "Di kepolisian sudah ada kesepakatan bahwa untuk sementara uang yang dititip di Polsek Palangga akan diberikan setelah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Ternyata diam-diam penyidik mengembalikan uang kepada terlapor (Sino)," katanya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (28/6).
Sementara itu, Kapolsek Palangga AKP Mulyono yang dikonfirmasi Kamis (27/6) belum bisa memberikan keterangan lengkap soal sengketa itu. Menurutnya, laporan tersebut masih dilakukan penelitian. "Saya sampaikan sama penyidiknya kalau belum memenuhi unsur, tidak usah dipaksakan. Karena kasus itu belum diketahui apakah masuk ranah perdata atau pidana," ucapnya. (cr2/awa/jpnn)
ANDOOLO - Penyidik Kepolisian Resort (Polsek) Palangga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini dalam sorotan. Kasus dugaan penggelapan disangkakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius