Sengketa Royalti Tambang Terhenti di Penyidik
Jumat, 28 Juni 2013 – 06:35 WIB
Tetapi pihak perusahaan mengarahkan dana royalti vessel ketujuh sebesar Rp 52 juta dititipkan sementara ke Polsek Palangga sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak sambil menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan. "Di kepolisian sudah ada kesepakatan bahwa untuk sementara uang yang dititip di Polsek Palangga akan diberikan setelah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Ternyata diam-diam penyidik mengembalikan uang kepada terlapor (Sino)," katanya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (28/6).
Sementara itu, Kapolsek Palangga AKP Mulyono yang dikonfirmasi Kamis (27/6) belum bisa memberikan keterangan lengkap soal sengketa itu. Menurutnya, laporan tersebut masih dilakukan penelitian. "Saya sampaikan sama penyidiknya kalau belum memenuhi unsur, tidak usah dipaksakan. Karena kasus itu belum diketahui apakah masuk ranah perdata atau pidana," ucapnya. (cr2/awa/jpnn)
ANDOOLO - Penyidik Kepolisian Resort (Polsek) Palangga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini dalam sorotan. Kasus dugaan penggelapan disangkakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi