Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi
Jumat, 01 Maret 2013 – 00:49 WIB
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis (28/2). Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Hartoyo mengagendakan mediasi antara konglomerat Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat dengan manajemen dan pemegang saham mayoritas PT SULI.
Kuasa hukum Deddy, Wahyu Hargono mengungkapkan, pihak-pihak yang berperkara diminta mengajukan proposal perdamaian pada persidangan selanjutnya. “Nantinya dalam upaya mediasi ke depan, mediator meminta para pihak untuk memberikan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam acara mediasi minggu depan,” terang Wahyu usai persidangan itu.
Sementara pada persidangan kali ini, majelis selain mendorong mediasi juga mulai melakukan verifikasi surat kuasa. Menurut Hargono, beberapa pihak tergugat dalam perkara itu hanya mengirim kuasa hukumnya. "Namun majelis hakim tetap menyatakan sidang harus berjalan,” Jelasnya.
Seperti diketahui, Deddy selaku pemegang saham minoritas di PT SULI mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan. Pihak-pihak yang menjadi tergugat di antaranya keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang juga memiliki saham PT SULI.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing