Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi
Jumat, 01 Maret 2013 – 00:49 WIB

Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi
Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(dms/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Inovasi Smart Living Modena untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Nyaman
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- BPDP dan Olenka Dorong Hilirisasi dan Pengembangan UMKM Berbasis Kelapa Sawit
- Menanggapi Isu Terkini, bank bjb Perkuat Komitmen Transparansi