Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
Senin, 11 Januari 2010 – 20:04 WIB
Dari situlah lantas PT Manggala Gelora Perkasa menjadi pengelola gedung, dalam perjanjian dengan jangka waktu kerjasama untuk 35 tahun. "Jika batas waktu selesai, gedung dan lahan akan dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Bambang, pengelola Gelora dan Sekretariat Negara belum sekalipun mendapatkan pemberitahuan gugatan kepemilikan lahan dari pengadilan. "Maka sampai saat ini, kami menganggap lahan itu tidak ada (dalam) sengketa," katanya.
Sebelumnya, klaim kepemilikan lahan Sency diajukan oleh ahli waris Thoyib bin Kiming. Mereka menilai bahwa lahan seluas empat hektar yang digunakan sebagai komplek perkantoran Senayan City saat ini tersebut, berada di luar lahan Gelora Bung Karno. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) menyatakan siap, jika kasus sengeketa lahan Senayan City (Sency) harus diselesaikan di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa