Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam

Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam
Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam

Saat ditanya lebih lanjut tentang kejelasan serta perkembangan kasus, Gunawan mengaku belum tahu informasi lebih jauh tentang perkembangan kasus. Namun dia memastikan kalau kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang masuk ke polda.  ”Kalau perkembangannya saya kurang tahu. Tapi yang jelas tidak ada kaitannya dengan kasus yang di polda,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Aming melaporkan Direktur Utama PT Wayhalim Permai, Tommy Soekanto Sanjoto (TSS), ke Polda Lampung pada 12 Januari 2015. Aming melaporkan Tommy atas perkara penipuan, penggelapan senilai Rp16,5 miliar dengan nomor laporan LP b44/1/2015/LPG/SPKT. Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Samodra, mengatakan kasus Tommy bermula dari kasus perdata, yang masih diproses pemeriksaan di pengadilan. Perkara tersebut bergulir setelah terjadi pelepasan hak keperdataan atas tanah dengan sertifikat HGB No. 38/KD, 39/KD dan 40/KD tanggal 23 Juli tahun 2009 dari PT. WHP kepada PT. HKKB. (cw3/c1/dna)


BANDARLAMPUNG – Bos PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming, menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kamis (17/9)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News