Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, JPM Desak MA Pelototi Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak tidak main-main dalam melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Desakan ini harus terus disuarakan karena menyangkut keadilan. Demikian ditegaskan Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat.
"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).
Sidang sengketa lahan yang akan digelar hari ini Selasa (7/6), di Pengadilan Negeri Jaksel berikan keadilan. "Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di Dunia," lanjutnya.
Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019.
SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.
Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.
Mahkamah Agung (MA) didesak tidak main-main dalam melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan