Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Jumat, 06 Agustus 2010 – 09:05 WIB

Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
"Tanah itu pun telah berkurang luasnya dikarenakan terkena pembangunan jalan ahmad Yani, Jalan Abdurahman Saleh dan Sepakat I. dan tanah itupun terbagi menjadi 2 bidang karena dipotong Jalan Abdurahman Saleh yaitu bagian Utara kurang lebih seluas 11.200 Meter," katanya lagi.
Diterangkan Musa surin, tanpa pengetahuan penggugat, tanah milik penggugat tersebut telah dimohonkan haknya oleh ahli waris Djiden bin Pak salam selaku tergugat I. "Awalnya ahli waris tidak mengetahui siapa Djiden itu, namun setelah sidang di PTUN Pontianak, para pengugat mengetahui bahwa Djiden adalah Asmad yang namanya telah diubah oleh sang ahli warisnya," terangnya.
Tak hanya satu orang yang tergugat dalam perkara tersebut, melainkan sebanyak 22 pihak yang tergugat, termasuk tanah yang dibangun gedung BI,Honda Daya Motor,Gereja serta BPN Kota Pontianak.
Dikatakan Musa Surin, baik para penggugat maupun orang tua penggugat yang diajukan oleh ahli waris Djiden Bin Pak salam atau Asmat yaitu tergugat. Berdasarkan suratjual beli No.006/L-56/K2.B.B Tanggal M2 Pebruari 1956 yang tidak sah dan tidak benar dan oleh "Turut Tergugat" diterbitkan hak tanggal 22 Maret 1978 yang telah meninggal tahun 1963 yaitu Djiden Bin Pak Salam.
PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki