Sengketa Tanah Lebih dari 7000 Kasus

Sengketa Tanah Lebih dari 7000 Kasus
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto saat memberi keterangan pers. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengungkapkan sengketa tanah di Indonesia mencapai 7.491 kasus, hasil inventarisasi tahun 2007. Jumlah kasus tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2006, yang sejumlah 2.810 kasus.

”Berdasarkan data validasi data tahun 2006, sengketa tanah totalnya 2.810 kasus. Terdiri dari 1.423 kasus katagori sengketa, 322 kasus katagori konflik, dan 1.810 kasus katagori perkara,” terang Joyo dalam Workshop Media Massa bertajuk reforma agraria bertujuan mengurangi sengketa dan konflik pertanahan serta menata ulang ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Total kasus pada 2007 meningkat tajam, yakni capai 7.491 kasus. Itu terdiri dari 4.581 kasus kataori sengketa, 858 kasus katagori konflik, dan 2.052 katagori perkara. ”Dalam reforma agraria, ada dua cara BPN dalam menyelesaikan sengketa tanah. Pertama, melalui jalur pengadilan, dan kedua melalui jalur mediasi. Dua konsep itu yang terus dikembangkan pada 2008 ini,” tukasnya.

Tentang reformai agraria sendiri, lanjut dia, ada tujuh hal yang dilakukan. Ketujuhnya ialah, menata ketimpangan struktur penggunaan tanah ke arah yang lebih adil, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki dan menjaga lingkungan hidup, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, memperbaiki akses rakyat kepada sumber ekonomi tana, dan meningkatkan ketanahan pangan.

"Pada 2008 ini, BPN akan menurunkan tim untuk melakukan penyelesaian sengketa tanah di berbagai daerah," ujarnya. (gus/rie/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengungkapkan sengketa tanah di Indonesia mencapai 7.491 kasus, hasil inventarisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News