Sengketa Tanah Pondok Indah Dibawa ke Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN), Senin (24/9), puluhan ahli waris Toton cs mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan penyelesaian ganti rugi lahan yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang dibiarkan terbengkalai oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Iksan mengatakan, sampai saat ini warga belum mendapatkan haknya sejak tahun 1972 lalu.
"Sejak 1972, hak ahli waris dalam hal ini Toton cs tidak dibayarkan oleh Metropolitan Kencana. Saat itu Pak Sudwikatmono dari Metropolitan Kencana, yang berangsur-angsur berubah ke Ibu Murdaya. Padahal saat tahun 2004 kasasinya sudah ditolak, di PTUN juga ditolak," ujar Iksan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Selain itu, dia mengungkapkan persoalan tersebut juga sudah melalui beberapa tahapan. Dan, memang sudah seharusnya untuk segera dibayarkan.
Adapun sesuai dengan SK gubernur dan lainnya harus dibayarkan kepada para ahli waris. Namun, tidak dibayarkan sampai saat ini.
"Maka dari itu, tanahnya itu 97.344 M2 di Padang Golf di Pondok Indah. Bahkan ahli waris pada saat itu sudah ada pagar, diminta untuk dibuka, sudah dibuka, tapi tidak juga dibayarkan berdasarkan SK Gubernur DKI zaman Suryadi Sudirdja," tambah Iksan.
Pihaknya berharap, Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan yang cinta dengan rakyat kecil agar dapat memperhatikan hak-hak para ahli waris.
"Makanya kami ke Komnas HAM dalam rangka minta perlindungan kepada negeri ini, agar hak-hak para ahli waris ini dibayarkan, yang sampai saat ini belum dibayarkan sejak tahun 1972 kasus ini berlangsung," tutup Iksan. (rus/rmol)
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN), Senin (24/9), puluhan ahli waris Toton CS mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Perjalanan Irish Bella Sebelum Terima Haldy Sabri jadi Suami
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- KPK Sita Rumah di Pondok Indah hingga Menteng terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan