Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai

Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir.  ilustrasi. Foto: Instagram/riekediahp

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir. 

Khairul menyebutkan bahwa perdamaian telah tercapai antara Idris selaku pemilik tanah yang lama dan kliennya, yang diwakili ahli waris, Idham.

“Memang kami mengiyakan, betul memang terjadi perdamaian," kata Khairul Imam, dikutip dari YouTube Seleb On Cam, Senin (24/3).

Perdamaian tersebut diakui terjadi pada 19 Maret 2025 saat sidang. PT. Cinere Serpong Jaya berperan sebagai fasilitator dalam proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Kedua belah pihak dijelaskan melanjutkan penandatanganan akta perdamaian pada Kamis (20/3).

"Haji Nasrulloh diwakili oleh salah satu ahli warisnya, Mas Idham, dalam penandatanganan tersebut yang juga disaksikan oleh PT. Cinere Serpong Jaya," tuturnya.

Tak hanya itu, Khairul menjelaskan keluarga mendiang Mat Solar telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Surat tersebut terkait dengan gugatan nomor 261 tahun 2025, di mana mendiang Haji Nasrulloh bertindak sebagai penggugat dan Haji Idris sebagai tergugat.

Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News