Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai

Dalam surat permohonan tersebut, Khairul Imam menegaskan pihaknya juga melampirkan akta perdamaian sebagai bukti
"Kami telah melampirkan juga surat permohonan pencairan uang konsinyasi atau uang ganti rugi," ujarnya.
Adapun salah satu kesepakatan dari perdamaian ini, yakni adanya pemberian kompensasi dari pencairan uang konsinyasi kepada Haji Idris.
Namun, Khairul Imam menyatakan tidak akan mengungkapkan persentase uang kompensasi yang diberikan oleh ahli waris mendiang kliennya.
"Berapa banyak (belum tahu), karena tidak termuat di dalam perdamaian, tetapi memang saya pun mengakui ada uang yang nantinya diberikan kepada Haji Idris gitu," imbuh Khairul Imam.
Sebelum meninggal dunia, Mat Solar tengah memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang terkena program perluasan tol yang diinisiasi pemerintah.
Mendiang Mat Solar diduga belum menerima uang ganti rugi atas tanah yang terkena program tersebut sejak dibangun, beberapa tahun lalu.
Uang ganti rugi tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap sengketa, lantaran memiliki dua akta kepemilikan, yakni atas nama Mat Solar dan Haji Idris. (mcr31/jpnn)
Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar Cair, Rieke Diah Pitaloka Merespons Begini
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia
- 3 Berita Artis Terheboh: Cut Intan Resmi Cerai, Ahli Waris Mat Solar Terima Ganti Rugi
- Perkara Uang Ganti Rugi Tanah Sang Ayah Selesai, Putra Mat Solar Terharu