Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam

54 Motor Dibakar Massa

Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam
Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam
Saat kejadian, kawasan perbatasan menuju lokasi lahan yang bersengketa sempat mencekam. Karena saat polisi turun ke tempat kejadian Perkara (TKP), di lokasi itu masih terjadi bentrok dan saling lempar batu antara kedua pihak.

Dikatakan Kapolres, lokasi perbatasan baru bisa diduduki oleh pihak kepolisian setelah sekitar 7 jam terjadi bentrok. Dalam peristiwa itu dilaporkan 54 unit kendaraan roda dua dari pihak YTM hangus dibakar, 1 unit di antaranya masih utuh. Kemudian dua warga menderita luka-luka.

Informasi yang dihimpun JPNN, bentrok antara kedua kelompok masyarakat ini buntut dari sengketa lahan seluas 2500 hektar tanah ulayat yang sudah lama diperjuangkan oleh masyarakat suku Tanjung, Manggopoh (YTM), dari PT Mutiara Agam.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suku Tanjung dan suku Tanjung dinyatakan pemilik sah lahan yang digarap oleh PT Mutiara Agam tersebut berdasarkan putusan MA No.749 PK/Pdt/2011.

AGAM - Sengketa lahan seluas 2500 hektar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat berujung bentrok antar warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News