Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam
54 Motor Dibakar Massa
Kamis, 13 Desember 2012 – 10:09 WIB
Saat kejadian, kawasan perbatasan menuju lokasi lahan yang bersengketa sempat mencekam. Karena saat polisi turun ke tempat kejadian Perkara (TKP), di lokasi itu masih terjadi bentrok dan saling lempar batu antara kedua pihak.
Baca Juga:
Dikatakan Kapolres, lokasi perbatasan baru bisa diduduki oleh pihak kepolisian setelah sekitar 7 jam terjadi bentrok. Dalam peristiwa itu dilaporkan 54 unit kendaraan roda dua dari pihak YTM hangus dibakar, 1 unit di antaranya masih utuh. Kemudian dua warga menderita luka-luka.
Informasi yang dihimpun JPNN, bentrok antara kedua kelompok masyarakat ini buntut dari sengketa lahan seluas 2500 hektar tanah ulayat yang sudah lama diperjuangkan oleh masyarakat suku Tanjung, Manggopoh (YTM), dari PT Mutiara Agam.
Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suku Tanjung dan suku Tanjung dinyatakan pemilik sah lahan yang digarap oleh PT Mutiara Agam tersebut berdasarkan putusan MA No.749 PK/Pdt/2011.
AGAM - Sengketa lahan seluas 2500 hektar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat berujung bentrok antar warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi