Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Bentrok di Agam
54 Motor Dibakar Massa
Kamis, 13 Desember 2012 – 10:09 WIB
Saat kejadian, kawasan perbatasan menuju lokasi lahan yang bersengketa sempat mencekam. Karena saat polisi turun ke tempat kejadian Perkara (TKP), di lokasi itu masih terjadi bentrok dan saling lempar batu antara kedua pihak.
Baca Juga:
Dikatakan Kapolres, lokasi perbatasan baru bisa diduduki oleh pihak kepolisian setelah sekitar 7 jam terjadi bentrok. Dalam peristiwa itu dilaporkan 54 unit kendaraan roda dua dari pihak YTM hangus dibakar, 1 unit di antaranya masih utuh. Kemudian dua warga menderita luka-luka.
Informasi yang dihimpun JPNN, bentrok antara kedua kelompok masyarakat ini buntut dari sengketa lahan seluas 2500 hektar tanah ulayat yang sudah lama diperjuangkan oleh masyarakat suku Tanjung, Manggopoh (YTM), dari PT Mutiara Agam.
Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suku Tanjung dan suku Tanjung dinyatakan pemilik sah lahan yang digarap oleh PT Mutiara Agam tersebut berdasarkan putusan MA No.749 PK/Pdt/2011.
AGAM - Sengketa lahan seluas 2500 hektar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat berujung bentrok antar warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar